Tweet |
ISTILAH HAJI
DAN UMROH :
1.
Haji
ialah :
berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) dan melakukan beberapa amalan antara
lain : Wukuf, Tawaf, Sa’i serta amalan lainya pada masa tertentu, demi memenuhi
pangilan Allah SWT. dan mengharap Ridla-Nya.
2.
Umroh
ialah :
berkunjung ke – Baitullah, dan melakukan Tawaf, Sa’i serta bertahallul
demi mengharap Ridho Allah.
3.
Rukun Haji ialah : rangkaian amalan yang harus
dilakukan dalam ibadah Haji
dan tidak dapat diganti dengan yang lain, walaupun dengan dam (denda). Jika
ditingalkan maka hajinya tidak sah.
4.
Wajib Haji : ialah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam
ibadah Haji,
bila tidak dikerjakan sah Hajinya, akan tetapi harus membayar dam (denda).
5.
Miqat Zamani ialah :
batas waktu Haji. Menurut Jumhur (sebagaian besar)
Ulama’, Miqat Zamani mulai tanggal 01 Syawal sampai terbit fajar tangal
10 Dzul Hijah.
6.
Miqat Makani ialah :
Tempat untuk memulai niat mengerjakan ibadah Haji / Umroh.
7. Ihram ialah : niat mulai mengerjakan ibadah Haji / Umroh.
8.
Thawaf ialah :
mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali (Ka’bah selalu berada di sebelah kiri)
Dimulai dan diakhiri pada garis sejajar Hajar Aswad.
9.
Sa’i ialah
: berjalan dari bukit Shafa ke bukit Marwah, dan sebaliknya sebanyak 7 kali
dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Perjalanan dari bukit
Shafa ke bukit Marwah atau sebaliknya masing – masing dihitung 1 kali.
10.
Wukuf ialah :
keberadaan diri seseorang di padang Arafah walau sejenak dalam waktu antara
tergelincir matahari tanggal 9 Dzul Hijjah (hari Arafah) sampai terbit
fajar hari Nahar (tanggal 10 Dzul Hijjah).
11.
Mabit ialah :
Bermalam / istirahat.
Mabit terbagi menjadi dua :
Mabit terbagi menjadi dua :
a. Mabit di Muzdalifah ialah : bermalam di Muzdalifah setelah Wukuf di Arafah. Ketentuan Mabit di Muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
b. Mabit di Mina ialah : bermalam di Mina pada hari – hari Tasyriq (tanggal 11,12,13 Dzul Hijjah). Ketentuan Mabit di Mina adalah keberadaan jamaah Haji dianggap sah apabila melewati lebih separuh malam.
12.
Melempar Jumrah ialah :
melempar dengan batu kerikil yang mengenai marma (lubang Ula, Wustha dan
Aqabah) dan batu kerikil harus masuk ke dalam lubang Marma tersebut pada hari
Nahar dan hari – hari Tasyrik.
13.
Tahallul ialah :
keadaan seseorang yang dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang
sebelumnya dilarang selama berihram.
Tahallul ada dua macam :
a. Tahallul awal ialah : keadaan seseorang yang telah melakukan dua diantara tiga perbuatan, misalnya melempar Jumrah Aqobah dan bercukur atau melempar Jumrah Aqabah dan Thawaf Ifadlah serta Sa’i dan bercukur. Sesudah Tahallul awal seseorang boleh berganti pakaian biasa dan memakai wangi – wangian, dan boleh mengerjakan semua yang dilarang selama Ihram kecuali bersetubuh.
b. Tahallul Tsani ialah : keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan : melontar Jumrah Aqadah, bercukur dan Thawaf Ifadlah serta Sa’i. Bagi yang telah melakukan Sa’i setelah Thawaf Qudum tidak perlu melakukan Sa’i setelah Thawaf Ifadah. Sesudah Tahallul Tsani seseorang baru boleh bersetubuh dengan isterinya.
14.
Dam menurut
bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah : mengalirkan darah
(menyembelih ternak yang sudah memenuhi syarat untuk berkorban yaitu Kambing,
Unta atau Sapi di tanah Haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik Haji).
15.
Nafar menurut
bahasa artinya rombongan. Sedangkan menurut istilah adalah : keberangkatan
jamaah Haji meninggalkan Mina pada hari – hari Tasyrik.
Nafar
terbagi dua bagian :
a. Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah Haji meninggalkan Mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari tanggal 12 Dzul Hijjah dan setelah melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
b. Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah Haji meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzul Hijjah setelah melontar 3 Jumrah tersebut.
16.
Hari Tarwiyah yaitu :
hari tanggal 8 Dzul Hijjah. Dinamakan hari Tarwiyah (pembekalan) karena jamaah
Haji pada Zaman Rosulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina untuk
perjalanan ke Arafah.
17.
Hari Arafah yaitu :
hari tanggal 9 Dzul Hijjah. Dinamakan hari Arafah karena semua jamaah Haji
harus berada di padang Arafah untuk Wukuf.
18.
Hari Nahr yaitu :
hari tanggal 10 Zul Hijjah. Dinamakan hari Nahr (penyembelihan) karena pada
hari itu dilaksanakannya pemyembelihan dam dan Qurban.
19.
Hari tasyrik yaitu
: hari tanggal 11,12,13 Dzull Hijjah. Pada hari – hari itu Jamaah haji berada
di Mina untuk melontar Jumrah dan Mabit.
20.
Shalat Qashar dan Jama’
a. Shalat Qashar. Qashar artinya memendekkan Shalat yang 4 rekaat menjadi 2 rekaat (Dhuhur, Ashar dan Isya) ketentuan ini hanya diperbolehkan untuk keadaan tertentu saja.
b. Shalat Jama‘. Jama’ artinya mengumpulkan Shalat, yaitu mengumpulkan 2 Shalat Wajib yang dikerjakan dalam satu waktu yang sama. Shalat yang dapat dijama’ yaitu Shalat Maghrib dengan Isya, Dhuhur dengan Ashar.
Shalat Jama’ Qoshor adalah 2 shalat fardu dikerjakan bersama dengan memendekkan
reka’at – reka’atnya menjadi dua reka’at (Dhuhur, Ashar dan Isya) dan Shalat
Jama’ Qoshor dapat saja menjadi Taqdim atau Ta’khir.
21.
Shalat jenazah adalah :
Shalat yang dikerjakan untuk Jenazah orang Islam. Shalat jenazah merupakan
salah satu fardlu kifayah yang hampir selalu dilaksanakan setiap usai Shalat
berjamaah, baik di Masjid Nabawi atau Masjid Haram
Shalat
Jenazah terdiri dari empat takbir, yaitu :
a. Takbiratul Ikhrom dengan niat dalam hati menshalatkan Jenazah. Selesai Takbir kemudian membaca Al – FatihahShalat jenazah diakhiri dengan membaca salam. Sunnah hukumnya untuk menyempurnakan salam sampai akhir, yaitu : Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.
b. Takbir kedua, Setelah itu membaca Sholawat pada Nabi Muhammad SAW.
c. Takbir ketiga, Lalu membaca do’a bagi orang yang dishalati dan kaum muslimin yang telah wafat.
d. Takbir keempat, Setelah takbir keempat boleh langsung salam, boleh juga membaca do’a pendek.
22. Shalat Li Hurmatil Waqti
Ketika kita akan melakukan Shalat Fardlu namun kita tidak menemukan alat bersuci (air / debu), maka kita melakukan Shalat Li Hurmati Waqti, seperti misalnya kita sedang berada di kapal terbang.
Artinya jika melakukan Shalat tanpa bersuci (karena tidak ada alat bersuci) maka setelah kita sampai tujuan dan mendapatkan air atau debu, maka kita harus Shalat I’adah, yaitu mengulang Shalat yang kita lakukan tadi.23. Intiqolul Madzhab / pindah Madzhab
Artinya kita mengikuti Madzhab lain. Umpamanya kita menganut madzhab Syafi’i, kemudian kita pindah ke madzhab Maliki. Perihal pindah Madzhab ini ada Syarat – Syaratnya, antara lain harus satu qodliyah (masalah), misalnya dalam hal wudlu, jika kita pindah ke madzhab Maliki maka semua yang berkaitan dengan wudlu harus mengikuti madzhab Maliki, yaitu tentang Syarat, rukun dan yang membatalkan wudlu.
No comments:
Post a Comment